GRESIK - Viralnya kelangkaan serta melambungnya harga minyak goreng disejumlah pasar dan swalayan di Kabupaten Gresik beberapa minggu terakhir sangat dirasakan imbasnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat kalangan menengah ke bawah dan para pedagang kecil yang ketergantungan dengan minyak goreng sebagai bahan pokok jualannya, Jumat (18/3/2022).
Menyikapi situasi ini Bupati Gresik Bpk. H. Fandi Akhmad Yani, SE bersama Wakil Bupati Gresik, Ibu. Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd didampingi oleh Dandim 0817/Gresik, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos., M.I.Pol, Kapolres Gresik, Asisten III Setda Kab. Gresik, Kasat Pol PP kab.gresik melakukan sidak minyak goreng guna memastikan dan memantau ketersediaan serta harga minyak goreng dipasaran.
Bupati Gresik ketika berada di Pasar Baru Gresik mengatakan bahwa, Sidak minyak dan sembako dilakukan untuk memastikan serta berupaya untuk membantu masyarakat agar bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau sesuai dengan HTE yang telah ditetapkan Pemerintah, selain itu untuk memastikan tidak terjadi lojakan harga yang bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah telah menetapkan untuk Minyak goreng seharga Rp.11.500 hingga Rp.14.000/liter di toko ritel, supermarket maupun di pasar tradisional, dan ketika kami sidak harga dipasaran masih berkisar antara Rp. 25.000 – Rp. 25.800, harga ini masih dirasa cukup stabil dan bisa terjangkau oleh masyarakat umum.” tuturnya.
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
Selanjutnya rombongan bergerak menuju ke beberapa swalayan diantaranya Hipermart dan Gressmall dengan maksud tujuan yang sama memantau harga dan ketersediaan minyak goreng serta sembako.
Di lokasi yang sama Dandim Gresik mengatakan bahwa, Sidak minyak dan sembako dilakukan untuk memastikan di Kabupaten Gresik tidak sampai terjadi lonjakan harga dan ketersediaan yang tercukupi untuk kebutuhan masyarakat.
“Memang Beberapa Waktu Sempat Viral Akibat Langka Dan Mahalnya Harga Minyak Goreng Serta Beberapa Bahan Pokok Yang Lainnya, Tetapi berdasarkan Permendag No 6/2022, yang belaku sejak 1 Februari 2022 bahwa HET minyak goreng diatur dengan rincian Minyak Goreng curah sebesar Rp.11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp.13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp.14.000 liternya.” tuturnya.
Sambung Dandim, “Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan sehingga Masyarakat banyak membutuhkan sembako untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang digunakan untuk Sahur dan Berbuka Puasa sampai pada saat Lebaran nanti. Semoga keadaan ini segera teratasi dengan baik dan masyarakat bisa kembali mendapatkan minyak goreng dan bahan pokok yang lain dengan stok tercukupi dan harga terjangkau, " pungkasnya. (Jon)